PT atau perseroan terbatas adalah badan usaha yang diresmikan pemerintah. Tujuan nya sendiri adalah untuk menjalan usaha. Jika dibandingkan dengan badan usaha lain, PT atau perseroan terbatas memiliki ciri berupa modal bernama saham. Saham saham ini bisa diperjual belikan kepada siapa pun. Hal ini membuat kepemilikan perusahaan bisa berganti tanpa adanya proses pembubaran.
Jika dilihat dari segi kepemilikan, orang yang memiliki saham tertinggi akan lebih berkuasa. Tapi yang pasti, kekayaan bersih perusahaan dan kekayaan pribadi dari pemilik tidak akan menyatu. Jika anda sedang bertanya tentang syarat pendirian PT, tempat anda sudah sangat tepat. Berikut, syarat dan tata cara secara lengkap nya.
Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Jika berkatan tentang syarat pendirian PT sendiri, biasanya akan dibadi 2. Pembagian itu sendiri diantaranya syarat secara umum dan syarat secara formal sesuai UU. No 20 tahun 2007. Untuk itu, berikut penjelasan mengenai kedua syarat tersebut.
Syarat Pendirian PT Secara Umum
Jika dilihat dari syarat secara umum nya, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Persyaratan nya pun tidak begitu menyulitkan karena hanya ada 7 hal yang perlu dipersiapkan. Untuk itu, berikut 7 persyaratan secara umum.
1.Fotocopy Berkas Pribadi
Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah fotocopy berkas. Ketiga fotocopy tersebut antara lain KTP (kartu tanda penduduk), NPWP (nomor penduduk wajib pajak), dan KK (kartu keluarga). Seminimal mungkin, diperlukan fotocopy berkas dari 2 orang dalam pendirian PT.
2.Foto
Untuk foto, yang dibutuhkan hanya lah milik direktur. Walaupun lebih baik jika mempersiapkan segala ukuran, pas foto yang wajib adalah dengan ukuran 3x4. Ingat, latar belakang nya harus lah merah.
3.Fotocopy PBB
Jika anda belum mengetahui, PBB adalah singkatan dari pajak bumi dan bangunan. Pada tahap ini, persiapkan lah fotocopy Pajak bumi dan bangunan terakhir yang sesuai dengan domisili pemilik.
4.Fotocopy Kepemilikan Gedung Usaha
Jika gedung yang dipakai bukan kepemilikan sendiri dan menggunakan sistem sewa atau kontrak, fotocopy saja bukti surat nya.
5.Bukti Domisili dari Pengelola Gedung
Setiap PT tidak selalu memerlukan gedung untuk proses nya. biasanya, ada juga yang melakukan sewa pada lokasi perkantoran di sebuah gedung. Jika ini terjadi, diperlukan bukti domisili dari pengelola gedung jika usaha tersebut memang berjalan.
6.Surat Keterangan dari RT/RW
Surat ini tidak diperlukan untuk gedung di sebuah kawasan atau perkantoran. Tapi surat ini perlu dimiliki jika gedung perusahaan berada di kawasan perumahan.
7.Lokasi PT
Syarat terakhir adalah lokasi PT itu sendiri. Syarat nya sangat singkat karena yang pasti, PT tidak boleh berada di pemukiman penduduk.
Syarat Pendirian PT Secara Formal Sesuai UU No. 40 tahun 2007
Sesuai UU no. 40 tahun 2007, terdapat 9 syarat formal pendirian PT yang perlu dipenuhi. Berikut daftar 9 syarat pendirian PT tersebut :
1.Pendiri harus lah 2 orang atau lebih.
2.Perusahaan sudah memiliki nama.
3.Struktur pemegang saham dan pendiri harus memiliki bagian di saham tersebut.
4.Akte Pendirian yang Disahkan Menteri Kehakiman dan Diumumkan di BNRI (Berita Negara Republik Indonesia).
5.Menentukan nilai modal awal dan wajib disetorkan minimal 25 % pada saat pendirian.
6.Menentukan Klasifikasi Perusahaan.
Perusahaan Kecil : Modal Setor > 50 juta rupiah.
Perusahaan Sedang : Modal Setor > 500 juta rupiah.
Perusahaan Besar : Modal Setor > 10 Milliar rupiah.
7.Sudah terdapat direktur dan komisaris yang masing masing berjumlah minimal 1 orang.
8.Seluruh pemegang saham harus lah WNI (Warga Negara Indonesia) atau badan hukum yang didirikan sesuai hukum di Indonesia.
9.Akte Notaris dengan bahasa Indonesia
No comments:
Post a Comment